Kamus Investasi

Kamus Investasi
Berawalan r reksa dana penyertaan terbatas

reksa dana penyertaan terbatas

Reksa dana penyertaan terbatas adalah Reksa dana yang mana dana kelolaannya adalah berasal dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada sektor riil atau pada portofolio efek. Unit penyertaan Reksa dana penyertaan terbatas hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dilarang dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Nilai aset bersih (NAB) awal setiap unit penyertaan pada Reksa dana penyertaan terbatas ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). NAB awal setiap unit penyertaan pada Reksa dana penyertaan terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing ditetapkan sebesar US% 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika serikat) atau EUR 500.000 (lima ratus ribu euro). Portofolio efek yang dapat ditransaksikan dalam Reksa dana penyertaan terbatas, adalah:

(i) Efek yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri.

(ii) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan efek beragunan aset yang telah mencapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, Surat Utang Negara, dan atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

(iii) Efek beragun aset yang ditawarkan melalui penawaran umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek.

(iv) Instrumen pasar yuang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun, meliputi Sertifikat Bank indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.

(v) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 3 tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek dan terdapat jaminan.